Direktur PT VCM Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias, Langsung Ditahan!
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Tersangka FLPJ (Pakai Rompi) saat dibawa ke Lapas Kelas ll B Gunungsitoli melalui mobil tahanan kejaksaan, Rabu (1/4/2026) (Foto :Dok/Humas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli)
NIAS (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan FLPZ, Direktur PT VCM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,55 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu melalui rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (1/4/2026) mengatakan, Dalam hasil penyidikan, FLPZ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, FLPZ juga langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 April hingga 20 April 2026, di Rumah Tahanan Negara yang berada di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara ini, FLPZ disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui.
Kejaksaan menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk terus didalami terhadap pihak pihak yang diduga ikut turut melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.(R2)



Saat ini belum ada komentar