Terapkan RJ, Jaksa Damaikan Tersangka dan Korban Penganiayaan di Ladang Jagung di Karo
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar

Suasana ekspos perkara dan penerapan, Senin (16/3/2026) di Kejatisu (Foto:dok/Penkum Kejatisu)
MEDAN (tri3news.com) – Kajati Sumut Harli Siregar memutuskan untuk menerapkan restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penganiayaan di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tigabinanga, atas nama tersangka Regina Br Sembiring dengan korban Buah Hati Br Ginting.
“Penerapan RJ itu dilakukan Kajati setelah menerima pemaparan penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Karo melalui gelar perkara, Senin (16/3/2026),” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, dalam keterangan tertulisnya dilansir ke media, Selasa (17/3/2926).
Rizaldi menyebutkan, penganiayaan itu terjadi tanggal 10 Juli 2025 di perladangan di Desa Munte, Kecamatan Munte, Karo, ketika korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung miliknya didatangi tersangka Regina Br Sembiring.
Lalu tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut korban. Peristiwa itu terjadi karena tersangka juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasi Penkum menjelaskan, alasan penerapan RJ itu antara lain karena tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan, dan tersangka dengan sadar tanpa pengaruh pihak lain, telah meminta maaf secara tulus, dan korban dengan ikhlas telah memaafkan tersangka.
Selain itu, tokoh masyarakat melalui pejabat kecamatan dan kepala desa meminta kepada kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui pemidanaan.
“Penerapan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 dan telah diakomodir dalam KUHAP terbaru kita.
Ini dilakukan Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan,” katanya.(R1)



Saat ini belum ada komentar