Jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Tuntut BNI Kembalikan Rp 28 M Uang Gereja dan Umat
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar

Seratusan jemaat Gereja Paroki Aek Nabara unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Rantauprapat menuntut bank mengembalikan dana CU Paroki Aek Nabara milik gereja dan jemaat segera dikembalikan, Kamis (12/3/2026). (Foto: Dok/Warga Jemaat)
RANTAUPRAPAT (tri3news.com) – Seratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Kamis (12/3/2026). Massa menuding bank BUMN tersebut menggelapkan uang gereja hingga mencapai Rp 28 Miliar, dan meminta bank segera mengembalikan uang gereja dan umat tersebut.
Aksi massa gereja itu dipimpin Pastor Paroki, RP Yonas Sandra Mallisa SX. Tiba di depan kantor BNI, massa mempertanyakan keberadaan dana Credit Union (CU) milik paroki mencapai Rp 28 Miliar yang disimpan di bank tersebut dan diduga telah raib.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para jemaat datang bersama pastor dan suster serta pengurus CU Paroki Aek Nabara untuk meminta kejelasan terkait dana yang selama ini disimpan di BNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, para jemaat mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan penjelasan pasti terkait keberadaan dana CU mereka yang jumlahnya hingga mencapai Rp 28 Miliar.
Para jemaat berharap pihak bank segera memberikan penjelasan transparan agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.
Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Kamel yang menemui para jemaat menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pastor serta pengurus CU Paroki Aek Nabara membahas persoalan tersebut.
Menurut jemaat menyimak penjelasan Kamel, BNI berkomitmen untuk memberikan dana talangan sebesar Rp 7 miliar sebagai langkah awal penyelesaian. Dana tersebut ditargetkan dapat direalisasikan paling lambat 31 Maret 2026.
“BNI akan bertanggung jawab dengan memberikan dana talangan sebesar Rp 7 miliar selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2026,” sebut Kamel di hadapan para jemaat, seperti dikutip jemaat.
Katanya, untuk pembayaran selanjutnya masih menunggu proses verifikasi dokumen yang sedang dilakukan pihak BNI.
Seratusan jemaat yang hadir berharap pihak BNI segera memberikan kepastian terkait uang gereja dan jemaat, serta penjelasan yang jelas terkait permasalahan itu, agar masyarakat merasa aman dan percaya menabung dan melakukan transaksi keuangan di bank pelat merah tersebut.
Lacab BNI Rantauprapat, Muhammad Kamel saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (13/3/2026) sore, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terkait dana CU Paroki Aek Nabara tersebut. Ia juga mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pastor serta pengurus CU Paroki Aek Nabara terkait masalah tersebut.
Namun ia mengatakan, sesuai petunjuk Pimpinan Pusat, BNI akan bertanggungjawab atas masalah yang terjadi.
“Saat ini masih dilakukan proses verifikasi keluar masuknya (arus kas) dana CU itu,” sebutnya.
Informasi yang dihimpun, CU Paroki Aeknabara Nabara yang dikelola gereja dan jemaat sudah lama menjadi nasabah BNI Kantor Cabang Pembantu Aeknabara. Jumlahnya hingga mencapai Rp 28 M. Pada Februari 2026, dana tersebut diduga raib, dan kepala cabang pembantu BNI Aek Nabara tidak ada di kantor saat beberapa kali ditemui pengurus CU Paroki Aek Nabara.
Setelah tidak memperoleh informasi yang jelas dari BNI Aek Nabara, CU mengadakan rapat anggota. Kemudian pada 1 Maret 2026, Pastor Paroki PR Yonas Sandra Mallisa SX mengundang seluruh jemaat stasi dan paroki untuk ikut unjuk rasa di Kantor BNI Cabang Rantauprapat pada Kamis 12 Maret 2026 pukul 08.30 WIB dengan titik kumpul Gereja Paroki Aek Nabara. Undangan tertulis itu bernomor 22/PAN/III/2026 dan ditandatangi Pastor Paroki PR Yonas Sandra Mallisa SX. Jemaat menuntut BNI mengembalikan dana gereja dan jemaat tersebut. (R1)



Saat ini belum ada komentar