Dua Pria Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polisi
- calendar_month Ming, 8 Mar 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar

Spesialis bongkar rumah, Irwansyah alias Boeing dan Fadli alias Adek diamankan di Polsek.Medan Area, Minggu (8/3/2026).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara membongkar rumah warga di kawasan Kecamatan Medan Area.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45) keduanya warga Jalan Seto Lorong Kijang, Kelurahan Kota Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan cara membongkar rumah milik seorang warga.
“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/III/2026/SPKT Polsek Medan Area, tanggal 2 Maret 2026,” ujar Kapolsek sembari menambahkan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Abdullah Sani (70) warga Jalan Langgar Gang Rawa.
Ia menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di dua lokasi, yakni di Jalan Seto dan Jalan Bromo. Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat rumah tersebut telah dibongkar oleh orang tidak dikenal.
“Saksi kemudian mengirimkan foto kondisi rumah melalui WhatsApp kepada pelapor. Setelah menerima informasi tersebut, korban langsung mendatangi rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian rumah sudah rusak dan berbagai barang telah hilang diantaranya batu dinding rumah, 6 kosen pintu, 20 lembar seng, sembilan jerjak jendela, kabel listrik, satu meteran listrik, serta satu unit kloset,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut lanjut Yaqin, korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan anggotanya menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap Irwansyah alias Boeing,” tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, saat diinterogasi awal, Irwansyah mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Fadli alias Adek.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Fadli di kawasan Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari II.
“Kedua pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Selain kedua pelaku, turut disita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut diantaranya sepasang pakaian, batu bata yang digunakan untuk merusak tembok rumah, serta dua batu bata sisa hasil bongkaran yang belum sempat dijual,” terangnya.
Polisi menduga para pelaku membongkar bagian rumah korban secara bertahap untuk mengambil material bangunan yang kemudian dijual kembali. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar