Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar

Polres Tanah Karo melakukan rekontruksi di Mapolres, Selasa (3/3) kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru atas tersangka berinisial MS alias Kael (18).(Foto/Dok/Ist).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja pada perayaan malam Tahun Baru.
Setelah sebelumnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS alias Kael (18), penyidik kini melaksanakan rekonstruksi, Selasa (3/3/2026) guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menyampaikan bahwa rekonstruksi digelar berlangsung dengan pengamanan ketat.
“Rekonstruksi tadi dipimpin Kanit Resum dan diikuti oleh tersangka. Total ada 15 adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar AKP Eriks, di Mapolres Tanah Karo.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung perannya, sementara beberapa saksi turut hadir untuk mencocokkan keterangan. Untuk adegan yang melibatkan korban, diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka, guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperjelas kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban RVS(13) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pelemparan batu oleh sekelompok orang saat melintas bersama rekannya usai perayaan malam pergantian tahun. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Selain itu, penyidik masih mendalami, kemungkinan dilakukan secara bersama-sama, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. (R1)



Saat ini belum ada komentar