Polsek Patumbak Tangkap Residivis Pencuri Motor di Minimarket
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Pelaku pencurian, Pian Lubis diamankan di Mapolsek Patumbak, Senin (23/2/2026). (Foto:Dok/Polsek Patumbak)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak berhasil menangkap Pian Lubis (33), resedivis yang sudah tiga kali mendekam dalam sel karena mencuri sepeda motor di salah satu minimarket di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
Diketahui Pian, warga Jalan Selambo mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan minimarket beberapa waktu lalu.
“Pelaku ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Lanjutnya, untuk memuluskan aksinya, tersangka beraksi menggunakan kunci letter T. Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban yang tidak ingin namanya dituliskan ke Polsek Patumbak.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali masuk penjara akibat berbagai kasus tindak kejahatan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak.
“Pelaku ditahan di Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar