Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

Kedua kurir sabu bersama 20 bungkusan teh Cina berisi sabu dan tas ransel dan koper pakaian, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang, Sabtu (21/2/2026) di Lubukpakam. (Foto.Dok/Polresta Deliserdang).
LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Satres Narkoba Polresta Deliserdang, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap 2 orang kurir yang akan membawa barang haram itu ke Jakarta. Dari kedua kurir narkoba diamankan tas ransel yang biasa digunakan ke gunung, dan koper berisi 20 bungkusan plastik sabu seberat 21.142 gram atau 21 Kg lebih.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Minggu (22/2/2026). Kedua tersangka berinisial, R (29) warga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, dan Z (34) warga Medan Belawan Provinsi Sumut.
Kompol Dr Fery Kusnadi, menjelaskan, kedua kurir ditangkap saat melintas menggunakan taksi online, Selasa (10/2/2026) pukul 09.00 WIB, di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Lubukpakam. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan, untuk pengembangan kasus, ujarnya.
Disampaikan, pengungkapan kasus itu adalah hasil informasi yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Terpantau, salah satu terduga, bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja Medan, menuju Belawan, Senin (09/2/2026) malam, terus diikuti.
Pergerakan kedua terduga terus dimonitor dan dipantau, keduanya bergerak menggunakan taksi online, membawa tas ransel warna biru dan koper pakaian menuju Lubukpakam, Selasa (10/2/2026) pukul 06.00 WIB.
Saat melintas di Jalinsum Lubukpakam, taksi online dicegat dan kedua kurir ditangkap beserta barang bawaan, ras ransel dan koper. Setelah dibuka, dari tas ransel ditemukan 10 bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau dan koper berisi 10 bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau, yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, dari kedua kurir juga diamankan 2 telepon genggam android yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Kapolresta Kombes Hendria Lesmana mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk keseriusan Polresta Deliserdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di jalur lintas Provinsi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” tegasnya. Kapolresta juga menghimbau agar masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. (R1)



Saat ini belum ada komentar