Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar

Tersangka Kasus Dana BOS SMK Negeri 1 Teluk Dalam digiring menuju mobil tahanan oleh tim Kejari Nisel, Rabu (18/2/2026)(foto:dok/Kejari Nisel)
NISEL (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk periode September 2023 hingga Juni 2025.
Mereka masing-masing Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Teluk Dalam Butir Nilam Wau, Bendahara Sekolah Hari Natal , Pemilik UD Delta Matius Yusuf Zagoto dan SH seorang staf pemeriksa Barang .
Kajari Nisel Edmond N Purba diwakili Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli didampingi Kasi Pidsus Lintong, Kasi Pidum Marthin Luther dan staf lainnya, Rabu (18/2/2026) di Kantor Kejari Nisel.
Kasi Intel menyebutkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.
Alex Bill menjelaskan dalam kronologi perkara bahwa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran dana BOS dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dugaan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan dalam praktiknya, pengadaan tersebut diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD Delta Matius yang pemiliknya adalah suami dari Kasek, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.
Bill menambahkan, Bendahara sekolah diduga membantu pencairan dana menggunakan dokumen yang tidak sah. Sementara pemeriksa barang diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa melakukan pengecekan langsung. Kemudian Pemeriksa Barang yang bertugas memverifikasi fisik barang diduga sengaja menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga skema pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal sekolah. Pemilik toko diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota pembelian fiktif.
Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,43 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Februari 2026 sampai 9 Maret 2026 di Rutan Kelas III Teluk Dalam. Kasi Intel menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (R1).



Saat ini belum ada komentar