Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Terkait Dugaan Korupsi Proyek KSPN Danau Toba
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar

Tersangka digiring petugas Kejati Sumut menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan, Senin (2/2/2026).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (2/2/2026), menahan ET(Edwin Tresnanugraha), selaku selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023.
Penahanan ET dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun anggaran (TA) 2022. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, pada Selasa (27/1/2026), penyidik telah menahan ESK (Enda Simakasura Ketaren), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR.
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan, ET diduga terlibat kasus dugaan korupsi selaku Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022).
“Atas perbuatan tersangka ET diduga karena tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga menyebabkan kerugian negara ±13 Miliar,” ujar Rizaldi yang didampingi tim penyidik.
Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang(UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan.Tersangka ditahan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan atas perintah Kepala Kejati Sumut terhitung sejak 2 Februari 2026.
Menjawab wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dalam penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi proyek di Samosir yang sudah selesai tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan, jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Rizaldi.
Ditanya ada kemungkinan keterlibatan kepala daerah setempat atau dinas terkait, menurut Kasi Penkum, semuanya tergantung perkembangan hasil pemeriksaan, siapa saja yang terlibat dalam pekerjaan di Kementerian PUPR tersebut.
Sementara itu tersangka ET yang ditanya wartawan tanggapannya atas kasus yang menjerat dirinya, tidak memberi komentar.
Tersangka ET hanya mengacungkan jempolnya setelah duduk, sesaat sebelum mobil tahanan berangkat membawanya dari halaman Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ke Rutan Tanjung Gusta. (R1)



Saat ini belum ada komentar