8 Hari Ungkap 61 Kasus, Kapolrestabes Medan Ultimatum Penadah Barang Curian dan Pelaku Begal
- calendar_month Ming, 19 Okt 2025
- visibility 44
- comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasi Humas, AKP Halason Sihotang menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, di Mapolrestabes, Sabtu (18/10/2025).(Foto: Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan mengungkap 61 berbagai kasus tindak pidana kejahatan diantaranya rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu), dan berhasil meringkus 87 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahaean, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Sabtu (18/10/2025).
“Untuk kasus begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan meringkus 6 tersangka. Sedangkan untuk rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Calvijn, untuk begal biasanya ada tiga modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban. Kapolrestabes memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan menindak tegas pelaku begal.
“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat. Saya ultimatum para pelaku begal dan perintahkan jajaran untuk menindak tegas pelaku begal,” ujarnya.
Hasil interogasi sambungnya, untuk kejahatan rayap besi karena ada suply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo, dijual ke penadah biasanya gudang botot dan panglong. Gudang botot biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh. Dari hasil survei ada 2 tempat yang sudah diperiksa botot dan panglong.
“Saya juga mengimbau agar panglong dan gudang botot manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Sumut dengan tegas.
Ia menambahkan ada satu tambahan kasus yang menjadi atensi, yakni terhadap kelompok rentan. “Misalnya kekerasan kepada anak, kekerasan seksual, kekerasan kepada wanita hamil dan kekerasan kepada manula,” pungkasnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar