7 Tahun Dalam Pelarian, Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 16
- comment 0 komentar

DITEMBAK: Pelaku Abul ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, Jumat (25 /7/2025). (Foto/Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak berhasil menangkap HK alias Abul, pelaku pembunuhan yang telah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, Senin (28/7/2025) di Mapolsek Patumbak.
“Pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa (27/11/2018) sekira pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung,” ujarnya sembari mengatakan korban masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.
Disebutnya, korban dibunuh Uweng menggunakan kampak menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
“Setelah korban meregang nyawa, kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain sprai dan mengikatnya menggunakan kawat. Kemudian pada subuh hari agar tidak diketahui warga, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku,” lanjutnya.
Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur.
Sempat, orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.
“Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan untuk memastikan penemuan mayat tersebut. Penemuan itu dilaporkan ke Polsek Patumbak,” imbuhnya.
Setelah mayat diangkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan (27).
“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang dimana pelaku WD alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” tegasnya.
Pelaku HK alias Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng, mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekanbaru,Tebingtinggi dan Kabanjahe yang bekerja serabutan selama di pelariannya.
“Merasa aman dan merasa dirinya tidak dicari lagi setelah 7 tahun dalam pelarian, pelaku Abul kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kabanjahe bekerja sebagai buruh tani,” terangnya.
Pada saat pelaku Abul pulang dari Kabanjahe, Berastagi ke rumahnya pada Jumat (25 /7/2025) sekira pukul 20.00 tiba di Patumbak.
Mendapat info dari masyarakat, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH memimpin penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kabanjahe,” urainya.
Melihat kedatangan petugas, sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salah seorang anggota.
“Sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti 3 paket besar narkoba jenis sabu – sabu dan sebilah gunting berhasil diamankan.
“Pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (R1)
Saat ini belum ada komentar