Lewati ke konten
Tri3News
Thursday, 5 November 2026
DAERAHBerita terbaru

Polisi Ringkus Empat Pria Terkait Peredaran Pupuk Oplosan di Sergai

Polres Serdangbedagai mengamankan empat pria yang diduga mengedarkan pupuk oplosan bermerek Naga Mas di Kecamatan Serbajadi.

Barang bukti pupuk oplosan yang diamankan Polres Serdangbedagai.
Polisi mengamankan barang bukti pupuk oplosan dalam pengungkapan kasus di Serdangbedagai, Kamis (5/11/2026).
BagikanFacebookWhatsAppX
banner 468x60

SERGAI (tri3news.com) – Satreskrim Polres Serdangbedagai mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran pupuk oplosan bermerek Naga Mas di Dusun II, Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi.

Keempatnya yakni Hari Setiawan (30), Supriono (45), Ismail (44), dan Asmara Hadi (55), seluruhnya warga Kota Tebingtinggi.

banner 336x280

Kasus Terungkap dari Kecurigaan Pembeli

Kasus tersebut bermula ketika korban Mohammad Firmansyah (26) ditawari 20 karung pupuk merek Naga Mas dengan total berat satu ton. Pupuk itu ditawarkan dengan harga Rp200.000 per karung.

Korban kemudian mencurigai kualitas pupuk dan merendam sebagian isinya ke dalam air. Pupuk tersebut tidak larut sehingga korban melaporkan dugaan penipuan kepada polisi.

Polisi Amankan 50 Karung Pupuk

Pada Sabtu (24/10/2026), korban kembali memesan 50 karung pupuk. Saat pesanan diantar menggunakan dua minibus, personel Polsek Dolokmasihul bersama korban mengamankan keempat terduga pelaku.

Polisi menyita satu unit mobil Sigra, satu unit mobil Avanza, satu lembar STNK, dan 50 karung pupuk yang diduga telah dioplos.

Pupuk Dicampur dan Dikemas Ulang

Menurut polisi, para tersangka membeli pupuk merek Kirsit dari sejumlah toko di Tebingtinggi, kemudian mencampurnya dengan pupuk ZA dan mengemas ulang menggunakan karung bermerek Naga Mas.

Pupuk tersebut dipasarkan dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (R3)

banner 336x280