DAIRI (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Dairi mendorong penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA.
Program tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat penerima manfaat.
Usulan 2.935,54 Hektare Disetujui
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi daring yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan BPKH Wilayah I Medan.
Bupati Dairi Vickner Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar. Dalam pertemuan itu disebutkan usulan penyelesaian penguasaan tanah Kabupaten Dairi yang telah disetujui mencapai sekitar 2.935,54 hektare dan tersebar di 10 kecamatan.
Persetujuan tersebut berpeluang ditindaklanjuti BPN melalui penerbitan sekitar 1.400 sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Tindak Lanjut Program Reforma Agraria
Pemkab Dairi menyebut persetujuan itu merupakan bagian dari perjuangan pemerintah daerah untuk memberi kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang selama ini dikuasai serta dimanfaatkan masyarakat.
Rapat juga menindaklanjuti surat Menteri Kehutanan tentang persetujuan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Sumatera Utara. Pemkab berharap proses TORA berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat. (R1)
