Lewati ke konten
Saturday, 31 October 2026
DAERAHBerita terbaru

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Empat Ranperda di Rapat Paripurna

Bupati Karo menyampaikan nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah terkait industri, bantuan hukum, kebudayaan, dan nomenklatur desa.

Rapat paripurna DPRD Karo membahas nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Antonius Ginting menyampaikan nota penjelasan empat Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Karo, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Pemkab Karo.
BagikanFacebookWhatsAppX

KARO (tri3news.com) – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Antonius Ginting menyampaikan nota penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Karo, Kamis (29/10/2026).

Penyusunan produk hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, perlindungan hukum, pelestarian budaya, serta penataan administrasi kemasyarakatan yang berpihak kepada masyarakat.

Empat Ranperda yang Dibahas

  1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten untuk mengarahkan struktur ekonomi yang mandiri dan berbasis industri unggulan daerah.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin untuk memperluas akses keadilan.
  3. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk melestarikan nilai luhur, tradisi, adat, bahasa, dan aksara Karo.
  4. Ranperda tentang Perubahan Penyebutan Desa Menjadi Kuta sebagai pengakuan terhadap sejarah dan kearifan lokal masyarakat adat Karo.

Diharapkan Segera Ditindaklanjuti

Antonius berharap pembahasan keempat Ranperda dapat segera ditindaklanjuti secara intensif demi mewujudkan kesejahteraan, kemajuan, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Karo.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dan dihadiri unsur DPRD, Kapolres Karo, Dandim 0205, Ketua Pengadilan Negeri Karo, Kajari Karo, serta pimpinan perangkat daerah. (R1)

Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Antonius Ginting menyampaikan nota penjelasan empat Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Karo, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Pemkab Karo.

Redaksi: T Sinulaki

Exit mobile version