GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Polres Nias melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Nias Barat ke tahap penyidikan.
Proyek tersebut menghubungkan ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak Rp1.495.680.506 atau sekitar Rp1,49 miliar.
Dalami Temuan Pemeriksaan BPK
Kapolres Nias AKBP Indra Ponzi melalui Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo mengatakan penyidik mendalami dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2023.
Penyidik juga memeriksa temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dokumen pemeriksaan BPK RI mencatat temuan Rp1.034.689.355,19 terkait kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Penyidikan untuk Kumpulkan Alat Bukti
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas dugaan tindak pidana, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Nias mengimbau masyarakat mendukung pemberantasan korupsi dan pengawasan pembangunan guna mendorong pengelolaan anggaran pemerintah yang transparan serta bermanfaat bagi masyarakat. (R3)
