RANTAUPRAPAT (tri3news.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pria yang diduga terkait peredaran narkoba di Jalan Parlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 21,57 gram, lima butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram.
Selain sabu, polisi menyita lima butir ekstasi merek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram. Petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan vape atau vape getar, yakni dua kemasan merah bertuliskan China, empat kemasan hitam bertuliskan Yakuza XL, dan dua kartrid berisi cairan.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1.255.000, timbangan elektrik, kotak rokok, dua telepon genggam, serta sekop yang terbuat dari pipet.
Satu Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan awal, AH alias Aidil mengaku seluruh narkotika tersebut miliknya. Ia menyebut barang itu diperoleh dari pria yang dikenal dengan nama panggilan Kadeng dan rencananya akan dijual kembali.
Dari dua orang yang diamankan, penyidik menetapkan AH alias Aidil sebagai tersangka. Sementara RUH alias Butok diserahkan ke BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara karena hasil urinenya positif, tetapi polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang terkait dengannya.
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal-usul barang terlarang dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R3)
