2 Pria Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkotika, 6 Paket Sabu Disita
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

Kedua tersangka dan barang bukti sabu diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025) malam. (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (17/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua tersangka masing-masing inisial NA (25), warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun dan FS (19), warga Jalan Madura Bawah Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (21/9/2025), menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli sabu di Jalan Bola Kaki.
“Tim Opsnal Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan melihat dua pria mencurigakan. NA berhasil ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti 1 unit ponsel Redmi biru dan uang tunai Rp613.000,” ujar Irwanta.
Sementara inisial FS sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap di Jalan Catur. Dari FS turut disita petugas berupa kotak rokok berisi 6 paket sabu seberat 1,70 gram, 1 unit ponsel Oppo biru serta uang tunai Rp156.000.
Hasil interogasi mengungkap, ternyata FS membeli sabu dari NA seharga Rp600.000. NA mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial E. Namun, saat dilakukan pengembangan pria tersebut tidak ditemukan.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya sudah ditahan dan dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta. (R1)


Saat ini belum ada komentar